PATI – Belakangan, ada kelompok-kelompok di tanah air yang mengusung adanya formalisasi syariat Islam, dengan mendorong terbentuknya pemerintahan Islam (khilafah Islamiyah). Padahal untuk menerapkan syariat Islam, tidak perlu sebuah negara Islam.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Subarkah SH. M.Hum., mengutarakan hal itu dalam seminar kebangsaan di Aula Yayasan Pengembangan Madarijul Huda, Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, 30 Januari lalu.
‘’Untuk menerapkan syariat tidak perlu adanya negara Islam. Yang lebih utama adalah dakwah untuk mengembangkan nilai-nilai Islam dalam perilaku berbangsa dan bernegara,’’ tegas kandidat Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro (Undip) tersebut.
Formalisasi syariat dengan mendorong terbentuknya pemerintahan Islam (khilafah Islamiyah) tersebut, dilakukan oleh kelompok Islam fundamental yang radikal dan ekstrem. ‘’Menghadapi hal-hal seperti ini, harus dengan mempertegas Pancasila sebagai ideologi nasional serta mendorong tumbuh dan berkembangnya nilai-nilai Islam di Indonesia,’’ jelasnya.