DR. Suparnyo : Mengurai Benang Kusut Hukum Indonesia dengan Pendekatan Hukum Progesif
- Beranda
- Hits: 2846
UMK-Keluarnya Gayus Halomoan Tambunan dari dalam tahanan sebanyak 68 kali menjadi salah satu dari sekian fakta anomali potret penegakkan hukum di Indonesia. Hal ini menunjukkan hukum tidak berdaya dalam menghadapi kuatan di luar hukum. Menurut DR. Suparnyo, SH, MS, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, hal itu disebabkan karena hanya hukum tertulis yang digunakan di Indonesia dan itu menyebabkan ketidakadilan Hukum.
Untuk mencari jalan keluar dari keterpurukan hukum, menurut Suparnyo, lewat pendekatan tafsir “Hukum Progresif”. Hukum progresif dicetusnya oleh Profesor Satjipto Rahardjo. Gagasan hukum progresif muncul sebagai reaksi keprihatinan terhadap keadaan hukum di Indonesia yang carut marut sehingga muncul pendapat dari pengamat internasional hingga masyarakat awam bahwa sistem hukum Indonesia adalah yang terburuk di seluruh dunia.”Fakta yang tidak dapat dipungkiri adalah semakin tak berdayanya hukum Indonesia dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tegas Suparnyo.
Prinsip utama yang menjadi landasan hukum progresif adalah “Hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Jadi manusialah yang merupakan titik sentral dari perhatian hukum progresif. Prinsip tersebut ingin menggeser landasar teori dari faktor hukum ke faktor manusia. Konsekuensinya hukum bukanlah merupakan sesuatu yang mutlak dan final tetapi selalu “dalam proses menjadi” (law as process, law in the making) .”Hukum Progesif menuju kualitas kesempurnaan dalam arti menjadi hukum yang berkeadilan, hukum yang mampu mewujudkan kesejahteran atau hukum yang peduli terhadap rakyat,” imbuh Suparnyo.