Hendro Martoyo : Pemkab Jepara Tidak Menarik Retribusi Ukir

User Rating: 0 / 5

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

UMK-Implementasi pelayanan publik pada era otonomi daerah kabupaten Jepara menjadi tema pada studium general (kuliah umum) Program Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) pada Sabtu (03/04). Kuliah umum ini bertempat di lantai III Gedung Pasca Sarjana dengan pembicara Bupati Jepara, Drs. Hedro Martoyo, MM dan dipandu oleh ketua Program, DR. Suparnyo.

”Kegiatan Studium General adalah salah satu kegiatan akademik di Program Magister Ilmu Hukum UMK. Haparan kami, melalui kegiatan seperti ini, dapat menambah bekal ilmu dari kalangan praktisi, terutama dalam mata kuliah Hukum Pelayanan Publik,” jelas Suparnyo saat memberi pengantar.

Dasar-dasar hukum tentang Otonomi Daerah dan Pelayanan Publik menjadi materi bahasan Bupati Jepara dua periode tersebut. Menurut Hendro Martoyo, daerah Kabuoaten/Kota memiliki kewenangan, hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana datur dalam Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.


Sedangkan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan pelayanan sesuai dengan per-Undang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang dan jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, yang diatur pada UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam implementasi pelayanan publik, di Kabupaten Jepara terdapat 43 jenis pelayanan perijinan dan 59 jenis pelayanan non perijinan. Dari 43 jenis perijinan tersebut, 8 jenis diantara telah berstandar ISO, antara lain SIUP, TDP, IUI, Pariwisata, HO, Ijin Lokasi, Reklame, dan Pengeringan. Sementara instansi yang telah mendapat ISO antara lain BPPT, SMKN I, SMKN III, dan Puskesmas Keling, ”jelas Bupati yang memperoleh gelar Magister Manajemen dari STIE Mitra Indonesia tersebut.

Menurut Hendro, mulai 1 Maret 2010 lalu, pelayanan publik di Jepara telah diadakan perbaikan yaitu rekomendasi/surat keterangan ijin yang dikeluarkan kecamatan dan desa/kelurahan tidak dikenakan biaya retribusi pelayanan administrasi (leges) dan pelayanan KTP/KK waktu penyelesaian ditetapkan minimal 10 menit maksimal 3 hari, setelah persyaratan lengkap.

Khusus mengenai keberadaan produk ukir yang menjadi primadona Kabupaten Jepara, Menurut Hendro, pemkab sama sekali tidak menarik retribusi alias (gratis), kecuali dalam ijin pendirian usaha. Bahkan, Pemkab Jepara menyediakan anggaran untuk kegiatan ekspo (pameran) baik dalam maupun luar negeri dengan alokasi anggaran permeter sebesar Rp. 400 ribu s/d Rp. 500 ribu. ”Subsidi kegiatan ekspo yang didukung oleh dana Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah (APBD) ini kurang lebih Rp400 milyar,” jelas Hendro.

Masih menurut Hendro dari 4 jenis HAKI (Hak Atas Kekayaraan Intelektual) yang diajukan oleh Pemkab Jepara hanya 1 jenis HAKI yang disetujui, yaitu produk mebel ukir Jepara. Produksi ukir Jepara saat ini didukung oleh tenaga-tenaga muda yang trampil dan profesional. ”Bahkan di Jepara telah berdiri tidak kurang 22 SMK (Sekolah Menengah Kejuruan ) khusus tentang ketrampilan ukir, baik negeri maupun swasta.

Kuliah umum tersebut, diikuti oleh para mahasiswa Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum, para dosen, dan tamu undangan lainnya. (Harun/Heory, Portal UMK)