Nikah Gratis, Siapa Takut!

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Publikasi : Tampak Baliho Nikah Masal Terpampang di depan pintu masuk UMK/Foto : Ulin

 

Gondang Manis, UMK Menikah menjadi kebutuhan bagi siapa saja. Bahkan, perbuatan menikah telah dianjurkan Allah SWT melalui kitab suci-Nya, Al-Quran. Diriwayatkan dalam hadist nabi, bahwa seorang muslim yang telah menikah akan memperoleh tiga puluh persen dari imannya. Lalu, bagaimana bila tak punya biaya menikah?
Kali ini Yayaysan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) akan menyelenggarakan nikah masal se-kabupaten Kudus. Ketentuannya cukup mudah, peserta berasal atau warga berdomisili di Kudus dan sekitarnya. Dengan usia minimal 19 tahun untuk mempelai pria dan 16 tahun untuk wanita. Peserta juga beragama Islam dan tidak ada ikatan pernikahan dengan orang lain (poligami).

Menurut penuturan Humas UMK, Zamhuri, penyelenggaraan nikah masal ini tanpa dipungut biaya alias gratis. Segala hal yang menyangkut urusan pernikahan, akad nikah, biaya administrasi, mahar akan ditanggung oleh panitia. Semuanya gratis, jelasnya.

Kouta peserta terbatas hanya 20 pasang mempelai. Masa pendaftaran telah dibuka sejak 1 s/d 30 Nopember 2009. Acara nikah masal nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2009 di masjid baru UMK, Darul Ilmi. Peserta pula akan dimeriahkan dengan pawai dokar, rebana, dan kegiatanna lainnya.
Segera daftarkan diri Anda sekarang juga di secretariat, Gdg. Induk Lt. II Yayasan Pembina UMK pada jam kerja (08.00-14.00 WIB). Penyelenggaraan dimaksudkan membantu mereka yang sudah berhasrat menikah tapi terganjal biaya.
Melalui kegiatan positif seperti nikah masal ini, sesulih wujud terciptanya tridarma perguruan tinggi dan rasa kepedulian antar sesama. Karena UMK telah mendidekasikan diri, sebagai Kampus Kebudayaan (culture university) dalam berprilaku, dan kampus unggulan (centre of exellence) dalam berilmu. (Ulin/Portal)